Mengenal Apa Itu Usaha Mikro, UKM dan UMKM
Dahulu saat belajar di bangku sekolah, pernahkah Anda mendengar istilah usaha mikro, UKM dan UMKM? Ketiganya merupakan istilah penting yang mengacu pada bisnis di pasar luas atau skala kecil dan menengah. Penting sekali bagi para pelaku bisnis pemula untuk memahami definisi dan perbedaan dari ketiga istilah tersebut agar tidak salah mengambil sikap.
Definisi Usaha Micro, UKM dan UMKM
Bicara tentang ruang lingkup usaha, ada tiga jenis usaha yang paling sering berhubungan dengan masyarakat. Yang masing-masing memiliki tujuan, fungsi dan contohnya tersendiri.
Usaha Mikro
Dilihat dari kalimatnya saja kita sudah bisa menyimpulkan, apa itu usaha micro? Usaha micro adalah akivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dengan skala paling kecil. Jenis usaha ini disebut-sebut sebagai usaha yang sifatnya paling informal dan tradisional, di mana tidak memiliki badan hukum dan tidak tercatat oleh negara.
Lantas, siapa saja yang menjalankan bisnis micro? Seluruh WNI termasuk perorangan maupun usaha milik keluarga yang omzet per tahunnya maksimal mencapai Rp 100 juta.
UKM (Usaha Kecil Menengah)
Usaha Kecil dan Menengah merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan oleh per orangan (skala kecil) atau badan usaha (skala besar) yang masing-masing omzetnya mencapai Rp 50 juta- Rp 200 juta.
Mayoritas pelaku bisnis UKM adalah pebisnis rumahan yang menjalankan bisnis mereka di rumah. Jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk mengelola bisnis ini pun sangat terbatas bahkan hanya membutuhkan 1-5 orang pegawai.
UMKM
Dari kedua jenis usaha yang telah disebutkan di atas lahirlah jenis usaha baru yang dikenal sebagai Usaha Micro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Definisinya hampir mirip seperti UKM, hanya saja omzet atau aset yang dimiliki oleh pelaku bisnis UMKM jauh lebih besar minimal Rp 300 juta hingga miliaran.
Mereka yang mengelola bisnis UMKM umumnya lebih banyak mempekerjakan karyawan mengingat skala bisnis yang dilakoni jauh lebih luas. Satu UMKM serius yang sukses bisa mempekerjakan kurang lebih 30 karyawan.
Klasifikasi UMKM Berdasarkan Undang-Undang
No | Kelas Usaha | Nilai Aset | Omset Kotor |
---|---|---|---|
1. | Usaha Mikro | Maksimum 50 Juta | Maksimum 300 Juta |
2. | Usaha Kecil | 50 Juta – 500 Juta | 300 Juta – 2.5M |
3. | Usaha Menengah | 500 Juta – 10 Miliar | 2.5 M – 50 M |
Perbedaan Antara Usaha Micro, UKM dan UMKM
Setelah memahami definisi dari masing-masing kegiatan Usaha Micro, UKM dan UMKM. Baiknya, Anda juga memahami apa saja perbedaan yang membedakan ketiganya sebagai berikut ini:
Ciri-Ciri Usaha Micro
Ada banyak kriteria yang bisa menjadi rujukan seseorang mengenai usaha micro, salah satunya tentang jeni-jenis barang yang diperdagangkan. Usaha micro menawarkan barang yang sangat beragam dan bisa berubah dengan cepat, perputaran usahanya sangat cepat.
Mayoritas mereka yang menjalankan bisnis ini masih dalam taraf coba-coba, tidak ada intuisi bisnis dan jiwa wirausaha yang dimilikinya. Ciri lainnya, usaha micro tidak membutuhkan legalitas hukum termasuk membuat NPWP untuk kepentingan pajak.
Ciri-ciri Usaha UKM
Mengklasifikasi jenis-jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku bisnis UKM sebenarnya sangat mudah karena berdasarkan pada Surat Edaran BI Nomor 26/I/UKK ada empat jenis usaha yang bisa Anda lakukan di antara lain:
Pedagang Kaki Lima
Di Indonesia jumlah pedagang kaki lima sangat banyak, lapak yang tersedia untuk menjual pun tidak kalah banyaknya. Semua pelapak usaha tersebut tergabung dalam bisnis micro yang bisa dijalankan oleh siapa saja yang memiliki modal dan kemampuan untuk berdagang.
Sayangnya karena pengetahuan berwirausaha sangat minim, kebanyakan pedagang kaki lima tidak bisa mengembangkan karier mereka dengan baik dan benar. Sehingga ketika mengalami kegagalan akan sulit untuk bangkit atau justru mencoba hal yang baru sebagai ladang bisnis terbaru.
Pengrajin Rumahan
Ada banyak pengrajin rumahan yang berkembang baik di desa maupun perkotaan. Mayoritas digagas oleh perorangan seperti pengrajin pakaian batik, pengrajin patung, furniture dari kayu dan lainnya.
Pengrajin yang Menerima Layanan Ekspor dan Subkontrak
Berbeda dari kedua jenis pelaku usaha sebelumnya, mereka yang melakukan “small dynamic enterprise” umumnya memiliki kesadaran akan pentingnya prospek dan progress kerja. Sehingga mereka tidak menutup kesempatan untuk melakukan ekspor barang yang dijual atau menerima subkontrak.
Melakukan Transformasi Bisnis Dalam Skala Besar
Mereka yang sudah nyaman dengan bisnis micro yang dilakoni biasanya akan mengambil langkah ini. Tentunya dengan beberapa pertimbangan positif dan negative.
Kriteria UMKM
Setidaknya ada tiga kriteria bisnis yang berasal dari UMKM, di antaranya adalah:
Usaha Micro
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, usaha micro memiliki banyak kekurangan karena sifatnya yang tidak tetap. Mendapatkan keuntungan dari usaha ini sangat sulit mengingat kesadaran pelaku usaha untuk berkembang pun sangat sedikit.
Usaha Kecil
Berbanding terbalik dengan micro, usaha kecil memiliki identitas yang jelas di mana pelaku bisnis akan terpaku pada satu tempat usaha tidak mengalami perubahan terkecuali terpaksa melakukannya. Ada banyak contoh pengusaha kecil di Indonesia seperti koperasi, usaha pertanian dan lainnya.
Usaha Menengah
Tingkatan bisnis ke arah yang lebih mewah dan megah dengan struktur manajemen dan administrasi yang lebih tertata. Dikembangkan oleh orang-orang berkembang dan berbakat yang mengetahui dengan baik bagaimana cara mengorganisir bisnisnya dengan baik.
Sudah memahami, apa itu usaha micro, UKM dan UMKM? Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan yang wajib Anda pelajari lebih dalam lagi. Apalagi jika Anda benar-benar tertarik memulai suatu bisnis.
Comments
Kalau usaha jasa disebut apa min